Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Undangan Fisik untuk Memilih di TPS

11 Februari 2024   17:17 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:36 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Undangan Fisik Untuk Memilih di TPS

Oleh: Sultani

Beberapa waktu lalu sempat heboh dengan beredarnya informasi yang menyebut bahwa Pemilu 2024 sudah tidak lagi menggunakan undangan fisik untuk masing-masing pemilih. Informasi yang sempat viral ini pun langsung ditanggapi dengan  ragam pendapat tentang validitas sumber maupun kebenaran isinya. Sebagai gantinya, menurut pengunggah, masyarakat harus mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis juga sempat membaca berita tentang undangan untuk memilih yang bisa didapatkan secara daring ini melalui kompas.com. Dalam berita tersebut disematkan pula tangkapan layar (screenshot) yang diunggah dari pemilik akun tiktok @abahyoufree. Kontennya sendiri berisi tentang: "PEMBERITAHUAN" bahwa Pemilu 2024  sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan per individu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id."

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Selanjutnya pemilik akun menuliskan tentang cara pengecekan yang dimulai dengan membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Setelah selesai baru klik "pencarian". Nanti baru keluar nama pemilih beserta nomor TPS tempat mencoblos.

Sumber: cekdptonline.kpu.go.id
Sumber: cekdptonline.kpu.go.id

Penulis langsung membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek status pendaftaran sebagai pemilih dalam DPT dengan mengetikkan NIK. Hasilnya, data kependudukan penulis tertulis lengkap berikut nomor TPS tempat menyoblos.

Sampai di sini informasi tentang pengecekan dpt secara online benar karena link yang dibagikan betul, dan berisi informasi yang benar tentang data-data pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari tahun lalu. Untuk memastikan status kalian di DPT saya sarankan untuk mengeceknya secara mandiri dulu.

Pertanyaannya, apakah benar bahwa dengan menunjukkan data-data pemilih yang ada di dalam DPT online tersebut, kita bisa lenggang bebas saja ke TPS tanpa membawa surat undangan memilih yang dikeluarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?

Sumber: cekdptonline.kpu.go.id
Sumber: cekdptonline.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum membantah informasi yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengklarifikasi bahwa undangan fisik tetap akan diberikan dan wajib dibawa oleh tiap-tiap pemilih saat datang ke TPS. Undangan fisik berupa surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan diantarakn oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan. Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jadi jelas ya, undangan fisik, atau surat pemberitahuan, atau formulir Model C Pemberitahuan KPU masih tetap digunakan sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan pencoblosan di TPS pada Pemilu nanti. Surat pemberitahuan ini akan didokumentasikan sebagai bukti tertulis keikutsertaan warga dalam memilih di Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Dokumentasi ini akan menjadi bahan laporan KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Meskipun informasi tentang adanya cek DPT secara daring juga benar, namun dalam praktiknya aplikasi ini belum bisa digunakan sebagai surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk memilih. Cek DPT online KPU ini hanya sebagai media bagi warga untuk mengetahui statusnya sebagai pemilih dalam DPT. Jika namanya sudah terdaftar dan direkam dengan baik maka data pemilih tersebut akan keluar di laman situs cekdptonline berikut informasi nomor TPS tempat menyoblos. Sebaliknya, jika datanya tidak keluar berarti proses pendaftarannya bermasalah sehingga pemilih wajib memperbaikinya secara mandiri dengan mendatangi petugas Pantarlih di tempat tinggal masing-masing.

Sumber: Kominfo.go.id
Sumber: Kominfo.go.id
Karena itulah menanggapi informasi viral yang beredar tentang cek DPT online sebagai pengganti undangan fisik untuk memilih di TPS tersebut, Kementerian Informatika dan Komunikasi langsung mengklarifikasi bahwa informasi tersebut hoax atau mengandung kebohongan. Dengan klarifikasi dari Kominfo ini semakin jelas bagi kita sebagai calon pemilih bahwa pada 14 Februari nanti sebelum datang ke TPS pastikan terlebih dahulu untuk membawa KTP dan surat pemberitahuan untuk memilih. Kalau hanya membawa gawai dan menunjukkan link https://cekdptonline.kpu.go.id yang isinya tentang data kita, Saya yakin pasti akan ditolak oleh petugas.

Sebelum tanggal 14 Februari nanti, dari sekarang mari manfaatkan waktu yang ada untuk mengecek data kita masing-masing melalui situs cekdptonline KPU. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa petugas KPPS sudah membagi surat pemberitahuan memilih kepada setiap pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024.

Sumber: rri.co.id
Sumber: rri.co.id
Depok, 11 Februari 2024

Sultani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun