Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Undangan Fisik Untuk Memilih di TPS
Oleh: Sultani
Beberapa waktu lalu sempat heboh dengan beredarnya informasi yang menyebut bahwa Pemilu 2024 sudah tidak lagi menggunakan undangan fisik untuk masing-masing pemilih. Informasi yang sempat viral ini pun langsung ditanggapi dengan  ragam pendapat tentang validitas sumber maupun kebenaran isinya. Sebagai gantinya, menurut pengunggah, masyarakat harus mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis juga sempat membaca berita tentang undangan untuk memilih yang bisa didapatkan secara daring ini melalui kompas.com. Dalam berita tersebut disematkan pula tangkapan layar (screenshot) yang diunggah dari pemilik akun tiktok @abahyoufree. Kontennya sendiri berisi tentang: "PEMBERITAHUAN" bahwa Pemilu 2024 Â sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan per individu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id."
https://cekdptonline.kpu.go.id kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Setelah selesai baru klik "pencarian". Nanti baru keluar nama pemilih beserta nomor TPS tempat mencoblos.
Selanjutnya pemilik akun menuliskan tentang cara pengecekan yang dimulai dengan membuka link
Penulis langsung membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek status pendaftaran sebagai pemilih dalam DPT dengan mengetikkan NIK. Hasilnya, data kependudukan penulis tertulis lengkap berikut nomor TPS tempat menyoblos.
Sampai di sini informasi tentang pengecekan dpt secara online benar karena link yang dibagikan betul, dan berisi informasi yang benar tentang data-data pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari tahun lalu. Untuk memastikan status kalian di DPT saya sarankan untuk mengeceknya secara mandiri dulu.
Pertanyaannya, apakah benar bahwa dengan menunjukkan data-data pemilih yang ada di dalam DPT online tersebut, kita bisa lenggang bebas saja ke TPS tanpa membawa surat undangan memilih yang dikeluarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?
Komisi Pemilihan Umum membantah informasi yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengklarifikasi bahwa undangan fisik tetap akan diberikan dan wajib dibawa oleh tiap-tiap pemilih saat datang ke TPS. Undangan fisik berupa surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan diantarakn oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan. Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.