Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan DKPP Tidak Bisa Menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

7 Februari 2024   19:29 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:45 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut dia, waktu untuk merevisi UU dan PKPU yang bisa menganulir status pencalonan Gibran sekurang-kurangnya 60 hari. Sekarang ini waktu pemilu tinggal sepekan lebih sehingga mustahil untuk menganulir status Gibran sebagai cawapres.

REFERENSI

https://www.cnnindonesia.com/nasional, Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, 5/2/2024, diakses pada 7/2/2024 pukul 11:05 WIB

https://www.cnnindonesia.com, Pakar Buka Suara soal Putusan DKPP dan Pencalonan Gibran, 5/2/2024, diakses pada 7/2/2024 pukul 10:42 WIB.

https://news.detik.com/pemilu, Eks Ketua KPU Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi, 6/2/2024

https://news.detik.com,  Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU, 6/2/2024, diakses pada 7/2/2024 pukul 10:48 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun