Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan DKPP Tidak Bisa Menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

7 Februari 2024   19:29 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:45 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wewenang DKPP

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa DKPP merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum sebagai satu kesatuan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Namun, secara fungsional DKPP lebih fokus pada tugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DKPP mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik. Wewenang ini ditujukan pada subjek penanganan perkara DKPP (subjectum litis) yang terdiri dari Pengadu dan Teradu.

Yang dimaksud dengan Pengadu dalam UU Pemilu tahun 2017 adalah Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Sementara teradu adalah unsur KPU, unsur Bawaslu, dan Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu.

Sumber: dkpp.go.id
Sumber: dkpp.go.id

Fungsi menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu memberikan wewenang DKPP sebatas menjatuhkan sanksi dan memutus pelanggaran kode etik. Fungsi dan wewenang DKPP ini hanya bisa memberi sanksi dan membuktikan adanya unsur pelanggaran kode etik. DKPP sama sekali tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang dianggap melanggar kode etik tersebut.

Artinya, sekeras apa pun sanksi peringatan adanya pelanggaran kode etik terhadap Hasyim Asy'ari dan semua jajaran anggota KPU, DKPP tidak bisa menganulir Putusan MK Nomor 90 yang sudah meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Realitas ini bisa dilihat dari penegasan Ketua DKPP ketika membacakan putusan tersebut. Menurut Heddy putusan DKPP terhadap KPU hanya berkaitan dengan etik dan sama sekali tidak mengganggu pencalonan Gibran.

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy (CNNIndonesia, 5/2/2024).

Polemik Putusan

Keluarnya putusan DKPP tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tentu sarat dengan kontroversi sehingga mudah menciptakan polemik dalam masyarakat. Apalagi putusan ini keluar ketika bangsa ini sudah memasuki tahapan yang semakin dekat dengan hari pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun