Perlu saya garis bawahi di sini bahwa netralitas politik merupakan aktualisasi dari etika politik ke dalam perilaku politik Presiden, elit politik, dan para penyelenggara negara yang memiliki sumber daya untuk mengintervensi hasil pemilu. Dalam konteks etika politik, netralitas presiden dan penyelenggara negara selama pemilu menciptakan dasar yang kuat untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses politik, menghasilkan pemerintahan yang berakar pada kehendak rakyat, dan memupuk nilai-nilai demokrasi. Etika ini mencakup pertimbangan moral dalam pengambilan keputusan politik, tindakan pemerintah, serta interaksi antarindividu dan kelompok dalam konteks politik.
Etika politik harus dihadirkan dalam situasi apa pun pada sebuah negara. Dalam situasi normal, etika politik dibutuhkan sebagai kode tingkah laku (code of conduct) untuk menyelaraskan sikap dan perilaku politik para penyelenggara negara dan elit politik dengan visi, misi, dan tujuan negara. (Handoyo, 2008: 60). Etika politik adalah pedoman untuk mengarahkan perilaku penyelenggara negara dan elite politik ke arah tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Depok, 25 Januari 2024
Referensi
Kompas.com, Â Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024, Etika Bernegara Dipersoalkan, 4/6/2023.
Hukumonline.com, Alasan Hukum Presiden Harus Netral Dalam Pemilu, 11/12/2023.
CNNIndonesia.com, Pesan Netral Jokowi Lewat Makan Siang di Meja Bundar, 31/10/2023.
Handoyo, Eko. Et. al. 2008. Etika Politik: Edisi Revisi. Semarang: Widya Karya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H