Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi, Netralitas, dan Etika Politik

25 Januari 2024   13:28 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:56 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi pendukung Jokowi, netralitas Jokowi masih terukur meskipun ada pernyataan terbuka tentang keberpihakannya dalam pilpres, karena tidak dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan atau pun keputusan tertentu dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu peserta pemilu. Jika keberpihakan Jokowi dalam pilpres sampai dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan atau fasilitas negara untuk memenangkan Prabowo -- Gibran, baru bisa dipermasalahkan netralitasnya karena berpotensi untuk menjadi penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaaan wewenang (abuse of power) adalah salah satu tindakan menyimpang badan/pejabat administrasi berdasarkan prinsip melampaui batas kekuasaan dalam konteks negara hukum (rechtstaat). Titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut (Hukumonline.com, 11/12/2023).

Penyalahgunaan wewenang Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang, yaitu berupa tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka penyalahgunaan wewenang tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang.

Ternyata dampak dari keberpihakan yang berlebihan dalam pemilu bisa berpotensi merusak citra presiden karena bisa terpancing untuk melakukan tindakan yang melampaui wewenang. Undang-undang membatasi sikap dan perilaku politik Presiden dalam pemilu bukan untuk mengekang hak asasi warga negara, tetapi justru melindungi tindakan Presiden dari potensi tindakan yang sewenang-wenang.

Kesewenangan Presiden dalam menggunakan kekuasaannya bisa saja diekspresikan melalui kebijakan-kebijakan populis yang didesain dengan kepentingan politik tertentu. Misalnya tindakan membagi-bagi bantuan sosial menjelang pemilu yang memicu polemik beberapa waktu lalu. Bansos tersebut dikritik karena momentum pembagiannya menjelang Pilpres yang dinilai sangat kental muatan kepentingan politik dan keberpihakan pada paslon nomor urut 2.

Sumber: Kontan.co.id
Sumber: Kontan.co.id

Etika Politik

Apakah pernyataan Presiden Joko Widodo tentang keberpihakan Presiden dalam pemilu merupakan tindakan melanggar etika politik? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu kita harus kembali kepada asas paling mendasar dari keberpihakan politik oleh Presiden, yaitu netralitas. Netralitas presiden dan penyelenggara negara dalam pemilu adalah salah satu aspek kritis dari etika politik. Netralitas ini mencerminkan sikap dan perilaku yang adil dan tidak memihak dari pihak pemimpin dan lembaga-lembaga negara selama proses pemilihan umum.

Netralitas mencerminkan etika politik yang tinggi karena bisa menjamin keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik. Perilaku netral Presiden bisa menjamin bahwa semua capres dalam Pilpres 2024 diperlakukan dengan adil dan setara oleh negara. Sikap ini penting agar pemilih memiliki kepercayaan bahwa proses pemilu tidak didominasi atau dimanipulasi oleh pihak tertentu, sehingga hasilnya mewakili kehendak sebenarnya dari masyarakat.

Etika yang ditunjukkan Presiden dari netralitas akan memancarkan kredibilitas demokrasi. Netralitas adalah perilaku pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak-hak politik warga negara sebagai bentuk penegakan demokrasi. Presiden bisa dianggap menyimpang dari etika politik ketika ada indikasi memihak atau memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu, yang berpotensi merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Sikap netral Presiden juga mencerminkan etika politik dalam menjaga legitimasi pemerintahan. Salah satu tujuan etika politik adalah menegakkan legitimasi pemerintah hasil pemilu sehingga memiliki keabsahan untuk memerintah negara. Jika proses pemilihan dipandang adil dan netral, pemerintahan yang terbentuk setelahnya lebih mungkin diakui dan dihormati oleh masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun