Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi, Netralitas, dan Etika Politik

25 Januari 2024   13:28 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:56 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: VOAIndonesia.com
Sumber: VOAIndonesia.com

Sosok Jokowi sebagai maestro politik Indonesia akan diuji kembali melalui pernyataan kontroversialnya baru-baru ini yang dianggap berpotensi akan menampar dirinya sendiri kelak. Kita akan menyaksikan bagaimana kelihaian mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengelola isu keberpihakan secara terbuka seorang presiden dalam Pilpres dengan manifestasi perilaku politiknya dalam memberikan dukungan. Para pengamat masih berdebat soal potensi pelanggaran konstitusi di balik tindakan Presiden ini, namun kita sepakat bahwa apa yang ditunjukkan oleh Joko Widodo tentang keberpihakan seorang kepala negara dalam Pilpres kali ini sudah berlebihan.

Atraksi politik Jokowi yang diekspresikan secara simbolik maupun terbuka sudah cukup untuk membuat publik mengerti tentang aspirasi atau pilihan politik Presiden dalam Pilpres kali ini. Approval rating yang tinggi tidak serta merta bisa melegitimasi perilaku politik Jokowi yang tanda-tandanya sudah jelas hendak memenangkan salah satu paslon yang melibatkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka.

Presiden harus bisa membatasi perilaku politiknya dalam kontestasi kepemimpinan nasional yang nyata-nyata diikuti oleh putranya sendiri. Ketaatan Presiden dalam mengikuti aturan main pemilihan presiden akan menjadi teladan sekaligus etika pemimpin dalam menjaga asas pemilu yang jujur dan adil. Daulat Presiden untuk berkuasa merupakan daulat rakyat di negeri ini.

Netralitas

Presiden, dalam kapasitas sebagai warga negara memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun, implementasi hak memilih tersebut harus didasarkan pada asas netralitas atau tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu. Netralitas menjadi asas yang akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu dan hasilnya karena mengandung nilai kejujuran dan keadilan.

Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan memang diatur oleh undang-undang dan aturan penyelenggaraan pemilu untuk menjunjung tinggi asas netralitas dalam pemilu maupun pilpres. Kewajiban ini melekat pada Presiden karena presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan kepala negara berdasarkan mandat konstitusi. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur dengan tegas terkait sikap netral  presiden dan para penyelenggara negara. Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 48, Pasal 22, dan Pasal 74.

Isu netralitas Presiden dalam pemilu mencuat lagi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa seorang Presiden boleh berkampanye dan berpihak kepada salah satu kandidat, asal selama kampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan yang mengundang polemik di masyarakat ini akan berbuntut kontroversi terhadap Presiden Jokowi yang selama ini dikenal cukup netral.

Salah satu kontroversi dari pernyataan Presiden tersebut adalah adanya indikasi bahwa Presiden akan memihak kepada pasangan Prabowo -- Gibran, kandidat yang selalu diuntungkan oleh Jokowi melalui dukungan politik yang diberikan secara simbolik. Pernyataan Jokowi untuk berpihak juga bertentangan dengan pesan politiknya ketika makan siang bersama tiga capres di Istana.

"Iya saya mengajak untuk menjaga bersama-sama agar pemilu berjalan damai... Tidak ada saling fitnah-memfitnah, tidak ada kampanye negatif, tidak ada saling menjelekkan, tidak ada saling merendahkan, tetapi dengan adu program, adu gagasan," kata Presiden Jokowi (CNNIndonesia.com, 31/10/2023).

Sumber: Detik.com
Sumber: Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun