Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Fakta Menarik di Balik Gerakan Pemakzulan Presiden Joko Widodo

15 Januari 2024   13:02 Diperbarui: 5 Maret 2024   17:06 1792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah tuduhan dari DPR dianggap benar dan diterima, MK lalu menyidangkan perkara pemakzulan ini. Menurut Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK pada 2008, proses persidangan di MK pasti akan lama lagi.

Terkait prosedur pemakzulan ini Yusril yang saat ini menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku heran dengan langkah Petisi 100. Alih-alih ke DPR, aspirasi pemakzulan malah disampaikan kepada Menko Polhukam yang secara de fakto merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024, yaitu Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

"Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau-kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan," kata Yusril (Detik.com, Yusril Sebut Petisi 100 yang Minta Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional, 14/11/2024).

Dari hasil pertemuan dengan Menko Polhukam, para pemohon pemakzulan Presiden Joko Widodo ini tidak mengungkapkan secara jelas aspek pelanggaran yang dituduhkan kepada Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD 45, selain ungkapan telah melanggar konstitusi saja.

"Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," ujar Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana (Tribunnews.com, Istana: Ada Saja Pihak Pakai Narasi Pemakzulan Presiden demi Elektoral, 12/1/2024).

Selain itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

#2. Mustahil

Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR kepada MPR. Proses pemakzulan harus melalui beberapa tahapan lagi sehingga tidak bisa langsung diberhentikan.

Sebelum pengajuan formal kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada MK. Dalam rangka membuat permohonan tersebut, DPR memanfaatkan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Langkah selanjutnya adalah DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

Jika permohonan dari DPR telah berhasil diajukan ke MK, kemudian putusan MK menyatakan terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak otomatis terjadi setelah Putusan MK dibacakan.

Setelah itu harus diadakan sidang paripurna MPR yang harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun