Mohon tunggu...
Sultan Ahmad Rizal
Sultan Ahmad Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif di Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Penggiat Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Legalitas UMKM Teh Poci di Jakarta Selatan

10 Desember 2023   18:15 Diperbarui: 10 Desember 2023   18:49 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tren minuman yang beredar selalu berubah-ubah seiring pergeseran selera konsumen, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Teh Poci, meski banyaknya aneka minuman kekinian yang viral, tapi Teh Poci selalu menjadi pilihan masyarakat, sebab dari harganya yang ramah di kantong, membuat pasarnya semakin luas sehingga membuat franchise ini dilirik oleh sejumlah pebisnis.

Teh Poci merupakan Brand bisnis milik Rekso Group dimana layanan kemitraannya dikelola oleh PT Poci Kreasi Mandiri, para pelaku usaha kemitraan (dalam hal ini UMKM) tidak perlu pusing ataupun khawatir mengenai legalitas dan permasalahan hukum dalam penjualan Teh Poci.

Teh Poci dikenal baik oleh masyarakat karena beberapa keunggulan produknya, antara lain, Teh poci menyajikan banyak varian yang dapat memenuhi keinginan berbagai kalangan. Teh Poci juga menawarkan kemasan yang sangat praktis, mudah dibawa, higienis, dan modern. Teh Poci dikenal menawarkan produk teh dengan harga terjangkau. Selain itu Teh Poci menggunakan sistem kemitraan yang menjadi salah satu kunci keberhasilan-nya, di mana franchise ini pun ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau.

Dalam wawancara kami dengan narasumber, Bang Komar adalah salah satu UMKM penjual Teh Poci. Usaha Teh Poci ini berlokasi cukup strategis yakni di belakang kampus UPN Veteran Jakarta, tepatnya di depan Alfamidi. Sosok yang dikenal ramah oleh pelanggannya ini menceritakan perjalanannya dalam dunia usaha Teh Poci.

Meski baru beberapa bulan memulai usahanya, daya tarik Teh Poci yang tengah populer di kalangan konsumen menjadi motivasi bagi Bang Komar untuk terjun ke dalam dunia usaha tersebut. Dengan senang hati, penjual bercerita tentang lika-likunya dalam merintis bisnis teh poci yang sedang dijalankan.

Bang Komar selaku penjual menjelaskan bahwa usahanya merupakan usaha kemitraan bersama PT Teh Poci Kreasi Mandiri sebagai agen resmi dan pemasok peralatan usaha untuk menjual teh pocinya. Usaha kemitraan adalah kerjasama usaha antara dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama. Dalam sebuah kemitraan, setiap pihak setuju terhadap risiko, tanggung jawab, keuntungan, dan kerugian. 

Mengenai kesepakatan dalam pembagian hasil, penjual menjelaskan pembagiannya tergantung besaran hasil yang diperoleh sehingga tidak ada target pendapatan pasti yang harus dicapai oleh penjual tetapi tentunya semakin besar hasil yang diperoleh, semakin menguntungkan bagi penjual dan mitranya. Penjelasan ini menekankan bahwa keuntungan akan meningkat seiring dengan peningkatan hasil, sehingga menciptakan insentif bagi penjual untuk mencapai penjualan terbaiknya.

Perlu diketahui bahwa Teh Poci sudah terdaftar ke dalam Hak Merek dengan nomor pendaftaran IDM000670398 sehingga apabila pelaku usaha membuka bisnis Teh Poci tanpa perjanjian dengan perusahaan maka dapat dipidana dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, "setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah."

Mengenai izin usahanya, stand teh poci ini berada di depan alfamidi, yang berarti harus ada izin untuk menjual di depan usaha milik orang. Syarat yang harus dipenuhi penjual UMKM jika ingin membuka stand di depan alfamidi yaitu dengan tidak menjual produk kemasan yang ada di dalam alfamidi dan tidak makan di tempat karena akan mengganggu kenyamanan parkir maupun usaha alfamidi itu sendiri. Adapun cara pendaftaran agar bisa membuka tenant di depan alfamidi, calon penjual harus  melakukan survei lalu jika kedua pihak menyetujui, maka calon penjual melakukan pembayaran administrasi dan melakukan surat kerjasama sewa tempat (SKST), serta harus mendapatkan surat izin penempatan stand di toko. Setelah semua berjalan lancar, penjual pun dapat berjualan di depan alfamidi.

Selain itu, penjualan teh poci juga memiliki beberapa tantangan tersendiri yakni persaingan bersama para penjual UMKM lainnya terkait dengan menarik pelanggan. Setelah kami wawancara mengenai persaingan antar pelaku UMKM kepada bang Komar beliau mengatakan "Kalau persaingan sih pasti ada ya, tapi kita harus tetap sabar dalam menjalani usaha kita" jelasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun