Karena diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pendidikan harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti. Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menetapkan standar bagaimana pendidikan harus diselenggarakan.Â
Dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia, beberapa kebijakan di bidang pendidikan harus dilaksanakan. Lulusan yang unggul niscaya akan dihasilkan dari pendidikan yang berkualitas. Lulusan yang unggul niscaya akan dihasilkan dari pendidikan yang berkualitas.Â
Jika sistem penyelenggaraan pendidikan yang ada mampu mengadopsi dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  (TIK) dengan sukses, dan jika hal ini tercermin dalam output siswa yang unggul dalam karakter, prestasi akademik dan non-akademik, maka pendidikan dapat dianggap sebagai berkualitas tinggi.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, warga negara secara keseluruhan harus bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan, bukan hanya pemerintah. Penyelenggaraan pendidikan dengan demikian harus dilakukan secara terkoordinasi oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua/masyarakat, peserta didik, lembaga swasta, dan beberapa pihak lainnya.Â
Dalam konteks proses transformasi anak didik menjadi lebih baik lagi, instruktur melakukan tiga tugas: mereka berperan sebagai pendidik, guru, dan pelatih dari awal hingga akhir.Â
Pemerintah atau sekolah harus ingat bahwa guru memiliki hak karena keikutsertaannya dalam proses belajar mengajar begitu penting dan dibarengi dengan banyak kewajiban dan tanggung jawab. Karena instruktur memiliki begitu banyak tanggung jawab, melakukan kegiatan belajar mengajar kadang-kadang bisa menjadi tantangan dan membingungkan bagi mereka.Â
Hal ini dapat terjadi sebagai akibat kemajuan teknologi yang cepat, pergeseran prioritas pembiayaan pendidikan, dan kurangnya profesionalisme dalam penyelesaian tugas. Selain itu, ketika jumlah siswa banyak, sering terjadi perbedaan kepribadian dan keterampilan siswa memberikan tantangan bagi pengajar dalam mengontrol proses belajar mengajar, yang mengarah pada masalah antara guru dan siswa.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan Indonesia saat ini adalah apa yang baru saja disebutkan. Masih banyak tantangan lain, antara lain belum meratanya distribusi pendidikan berkualitas, SMPM yang berkualitas, kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kontemporer, sumber belajar berbasis TIK, dan lain-lain.Â
Beberapa kebijakan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudritek) yang kini dipimpin oleh Bapak Nadiem Makariem, untuk mengatasi permasalahan di bidang pendidikan. Di antara inisiatifnya adalah pengenalan Merdeka Learning.Â
Di bawah arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, inisiatif Kebebasan Belajar memperkenalkan peraturan baru untuk semua tingkat pendidikan dalam upaya memodernisasi dan memajukan tujuan pendidikan. Implementasi strategi ini mempengaruhi semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.