Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral dan penuh tanggung jawab. Al-Qur'an menggambarkan pernikahan sebagai suatu bentuk ikatan yang kuat antara seorang pria dan wanita, dengan tujuan untuk saling mencintai, memberi ketenangan, dan membangun keluarga yang harmonis. Namun, Allah juga mengakui bahwa tidak semua pernikahan dapat bertahan selamanya.
Al-Qur'an memberikan penegasan tentang perceraian dalam Surah Al-Baqarah ayat 229, yang menyebutkan:
"Perceraian itu dua kali, maka peganglah secara baik atau lepaskanlah secara baik pula." (At-talqu marratn, fa-imskum bi-ma'rfin aw tasrum bi-isn).
Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh pengertian. Islam tidak mendorong perceraian, tetapi mengakui bahwa terkadang itu adalah jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah, namun Allah tidak melarangnya jika tidak ada lagi jalan untuk memperbaiki keadaan." (HR. Abu Dawud)
Dari ayat dan hadis ini, dapat dipahami bahwa perceraian dalam Islam adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi sangat tidak disukai dan hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat memerlukan.
2. Kapan Perceraian Diperbolehkan dalam Islam?
Islam mengatur perceraian agar tidak terjadi secara sembarangan. Perceraian hanya diperbolehkan ketika kondisi pernikahan sudah tidak lagi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan tidak ada lagi kemungkinan untuk memperbaiki keadaan. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan perceraian menurut Islam adalah:
Tidak adanya rasa cinta dan kasih sayang: Jika salah satu pihak tidak merasa bahagia atau kehilangan cinta dalam pernikahan, dan usaha untuk mengembalikan keharmonisan telah dilakukan namun tidak berhasil, maka perceraian bisa menjadi pilihan.
Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan fisik atau mental dalam pernikahan adalah alasan utama yang diperbolehkan dalam Islam untuk mengajukan perceraian. Islam sangat melarang tindakan kekerasan terhadap pasangan.