Mohon tunggu...
sultan ardiansyah
sultan ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Mesin

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Aqidah Islam Secara Mudah

21 Oktober 2023   16:32 Diperbarui: 21 Oktober 2023   16:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika tidak terpenuhi kedua syarat diatas maka batal ibadahnya. Kalau kita ingin ibadah diterima maka tidak boleh ada kesyirikan sedikitpun yang masuk ke dalam ibadah. Oleh karena itu, diberikan analogi berupa sholat, yang mana sholat tidak akan sah dan diterima kecuali dengan terpenuhinya syarat thoharoh. Demikian pula tauhid yang menjadi syarat untuk seluruh amal ibadah. Adapun pembatal tauhid yaitu kesyirikan maka ia mirip dengan hadats pada orang yang sudah berwudhu. Hadats mengakibatkan rusaknya wudhu. Begitu pula kesyirikan berakibat pada rusaknya amal ibadah.

Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seluruh amal ibadah batal gara-gara masuknya kesyirikan pada salah satu ibadah? Jawabannya apabila sesorang sholat ashar kemudian di rakaat ke-4 ia buang angin, maka seluruh rakaat menjadi batal bukan hanya rakaat ke-4 saja. Begitu pula kesyirikan apabila masuk pada salah satu ibadah maka batalah seluruh amal ibadah yang lain.

PENGANTAR 3

Apabila engkau telah mengetahui bahwa kesyirikan jika bercampur dengan ibadah akan membatalkannya dan menjadikan pelaku kesyirikan kekal di neraka maka penting bagimu untuk mengenal kesyirikan tersebut. Semoga Allah membebasmu dari jerat perbuatan syirik kepada Allah. Hal ini bisa tercapai dengan mengetahui empat kaidah yang Allah sebutkan di dalam Al Quran.

Bersambung Insyaallah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun