Mohon tunggu...
sulfan
sulfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, SE, Al, M.Si, CIFM, CIABV, CIABG // Nama Mahasiswa : Sulfan // NIM : 5121231006 // Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi // Kampus Universitas Pancasila

membaca dan olah raga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Pierre-Felix Bourdieu dan Akuntansi Manajemen

11 Desember 2022   20:52 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:58 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Studi Pustaka

1. Teori Pierre-Felix Bourdieu

        Pierre-Felix Bourdieu mencetuskan teori struktural konstruktif yang memadukan teori yang berpusat pada agen atau aktor dengan teori yang berpusat dengan struktur dalam membentuk kehidupan sosial atau disebut teori praktik sosial (Siregar, 2016). Terdapat beberapa konsep penting dalam teori tersebut, yakni habitus, arena/ranah/medan (field), kekerasan simbolik (symbolic violence), modal (capital), dan strategi (strategy) (Lubis, 2014).

a.  Habitus

        Lubis (2014) menyebutkan bahwa habitus menurut Bourdieu merupakan suatu sistem melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal, berlangsung lama dan berubah-ubah yang berfungsi sebagai basis generatif secara objektif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu. Siregar (2016) menyatakan bahwa habitus dapat dikatakan pembatinan beragamnya nilai-nilai sosial budaya dan rasa permainan atau feel for the game yang melahirkan bermacam gerakan yang disesuaikan dengan permainan yang sedang dilakukan. Habitus adalah hasil internalisasi struktur dunia sosial, atau struktur sosial yang dibatinkan (Fashri, 2014).

        Agen dalam hal ini Individu tidaklah sepenuhnya bebas, dan bukan merupakan produk pasif dalam struktur sosial (Saifuddin, 2014). Habitus berkaitan erat dengan field, karena praktik-praktik atau tindakan agen merupakan habitus yang dibentuk oleh field, sehingga habitus dipahami sebagai aksi budaya (Siregar, 2016). Siregar (2016) menyatakan bahwa field dalam konsep Bourdieu yaitu medan, arena atau ranah merupakan ruang sebagai tempat para aktor atau agen sosial yang saling bersaing untuk memeroleh berbagai sumber daya material ataupun kekuatan simbolis. Tujuan persaingan di dalam ranah adalah untuk memastikan perbedaan dan sebagai sumber kekuasaan simbolis yang digunakan bagi status aktor sosial (Lubis, 2014). Harker, Cheelen, and Wilkes (2005) menyatakan bahwa Bourdieu memberi definisi habitus sebagai suatu sistem disposisi yang berlangsung lama dan berubah-ubah (durable, transposable disposition) yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu secara objektif (Harker et al., 2005).

b. Modal (capital)

        Habitus berkaitan dengan modal sebab sebagian habitus berperan sebagai pengganda modal secara khusus modal simbolik (Siregar, 2016). Modal dalam pengertian Bourdieu digunakan untuk merebut dan mempertahankan perbedaan dan dominasi, dalam hal ini modal  mencakup  antara lain: modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik (Harker et al., 2005). Ranah dapat mempunyai arti apabila di dalamnya terdapat modal (Siregar, 2016). Legitimasi aktor dalam tindakan sosial dipengaruhi oleh modal yang dimiliki (Siregar, 2016). Modal dapat dipertukarkan antara modal yang satu dengan modal yang lainnya, modal juga dapat diakumulasi antara modal yang satu dengan yang lain (Siregar, 2016). Akumulasi modal merupakan hal yang sangat penting di dalam ranah (Harker et al., 2005).

c. Ranah (field)

       Konsep ranah atau arena atau medan (field) merupakan ruang atau semesta sosial tertentu sebagai tempat para agen/aktor sosial saling bersaing dimana di dalam ranah/arena para agen bersaing untuk mendapatkan berbagai sumber maupun kekuatan simbolis (Siregar, 2016). Persaingan bertujuan untuk mendapat sumber yang lebih banyak sehingga terjadi perbedaan antara agen yang satu dengan agen yang lain (Siregar, 2016). Perbedaan itu memberi struktur hierarki sosial dan mendapat legitimasi seakan-akan menjadi suatu proses yang alamiah (Lubis, 2014).

       Ranah merupakan kekuatan yang secara parsial bersifat otonom dan di dalamnya berlangsung perjuangan posisi-posisi, dimana posisi-posisi itu ditentukan oleh pembagian modal (Siregar, 2016). Persaingan para agen atau aktor di dalam ranah bertujuan untuk mendapatkan segala bentuk sumber daya materiil dan simbolik untuk memastikan perbedaan yang akan menjamin status aktor sosial (Siregar, 2016). Agen atau aktor akan memeroleh sumber kekuasaan simbolis dengan adanya perbedaan tersebut dan kekuasaan simbolis tersebut akan digunakan untuk mencapai keberhasilan selanjutnya (Edkins, Williams, & Radike, 2010).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun