Mohon tunggu...
Suliyah 25
Suliyah 25 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Suliyah dari Madura Sampang👪 panggil aja Sull😁

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syirkah (akad jual beli)

25 Juni 2023   15:52 Diperbarui: 27 Juni 2023   08:36 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

C. Dasar Hukum, Syarat Dan Rukun Syirkah
Pada dasarnya hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini ditunjukkan oleh dibiarkannya praktik syirkah oleh baginda Rasulullah yang dilakukan masyarakat Islam saat itu (Majid, 1986). Beberapa dalil Al-Quran dan hadist yang menerangkan tentang syirkah antara lain:

"Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang ber-syirkah itu, sebahagian mereka berbuat zalim terhadap sebagahian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal Shaleh".(QS Shad 38:24).

Syirkah boleh dilakukan antara sesama Muslim, antara sesama kafir dzimmi atau antara seorang Muslim dan kafir dzimmi. Maka dari itu, seorang Muslim juga boleh melakukan syirkah dengan orang yang beda agama seperti Nasrani, Majusi dan kafir dzimmi yang lainnya selagi apa-apa yang di-syirkah-kan adalah usaha yang tidak diharamkan bagi kaum Muslim. Seperti dikatakan sebuah hadist oleh Muslim dari Abdullah bin Umar:
"Rasulullah Saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar-mereka adalah Yahudi-dengan mendapatkan hasil panen buah dan tanaman"(HR. Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun