Mohon tunggu...
Sulistyowati
Sulistyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Kabupaten Mojokerto

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disrupsi Reformasi Birokrasi Peran Staf Ahli

1 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ringkasan Eksekutif

       Secara garis besar, disrupsi adalah kondisi di mana terjadinya inovasi yang menyebabkan perubahan secara besar-besaran atau mendasar ke dalam sistem yang baru dengan mengoptimalkan serta mengembangkan potensi dan kompetensi ASN sebagai pelayan masyarakat yang agile serta untuk mewujudkan tata organisasi yang efektif dan efisien. 

Permasalahan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata organisasi yang efektif dan efisien salah satunya adalah pada struktur jabatan staf ahli yang dianggap tidak efektif dan efisien dengan fenomena bahwa jabatan Staf Ahli di lingkungan pemerintahan dianggap sebelah mata dan sebagai orang-orang yang dipinggirkan karena tidak dipakai lagi atau jabatan staf ahli sebagai wadah untuk pejabat eselon 2 yang memasuki masa pensiun. Seharusnya, posisi Staf Ahli memiliki peran dan fungsi penting di pemerintahan, karena bertugas melakukan analisis isu-isu strategis di daerah masing-masing agar bisa memberikan rekomendasi dan solusi kepada kepala daerah.

Rekomendasi tersebut nantinya ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, sehingga bisa dikontrol dan diperjuangkan di hadapan kepala daerah dalam bidang tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Kondisi kurang berfungsinya jabatan staf ahli secara optimal diperkuat dengan pendapat baik di media massa maupun pendapat ahli yang intinya bahwa kedudukan staf ahli kepala daerah adalah kedudukan jabatan dilematis antara sebagai pejabat struktural dan juga sebagai pejabat fungsional sehingga menimbulkan kesan kurang optimal.

Efektif dan efiensi peran jabatan tersebut yang sebenarnya merupakan jabatan strategis. Langkah-langkah strategis untuk menyelasaikan permesalahan tidak optimalnya kinerja Staf ahli, dari alternatif kebijakan yang telah dilakukan analisis menggunakan Grid Analysis / Matrix Analysis, yaitu : merekomendasikan mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan. Pengalihan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan dipandang mendukung upaya penyederhanaan birokrasi agar tata kerja pemerintahan menjadi efektif dan efisien. 

PENDAHULUAN

       Peran staf ahli strategis dalam memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya. Dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi (policy advisor) yang biasanya dalam bentuk policy paper kepada kepala daerah. Amanat penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo bersifat wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik di pusat maupun daerah.

Salah satu yang menjadi target penyederhanaan birokrasi adalah pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, hal ini telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Berdasarkan uraian tersebut keberadaan staf ahli pada pemerintah daerah seharusnya dapat ditinjau kembali dengan melihat bahwa tugas staf ahli yang berperan sebagai analis yang memberikan masukan dan rekomendasi kepada kepala daerah yang memiliki kesamaan tugas dan fungsi jabatan fungsional analis kebijakan. Jabatan Fungsional Analis kebijakan dapat memberikan kajian dan analisis terhadap kebijakan kepala daerah dalam mencapai visi dan misi kepala daerah sesuai dengan keahlian dan bidangnya. Pengalihan tugas staf ahli kepada analis kebijakan tentunya akan mendukung program penyederhanaan birokrasi sehingga membuat tata kerja pemerintahan menjadi semakin efektif dan efisien.

DESKRIPSI MASALAH 

       Persepsi yang berkembang di tengah masyarakat meyakini bahwa staf ahli identik dengan pejabat yang sedang dikotakkan, dibuang dan hanya sekedar jabatan pajangan saja. Keberadaan staf ahli jika dilihat dari tugas pokok dan fungsinya dalam hal memberikan rekomendasi dan memberikan analisis permasalahan pemerintahan daerah sesuai keahliannya menjadikannya mirip dengan tugas dan fungsi pejabat fungsional, sementara staf ahli dijabat oleh pejabat struktural eselon II b. Menurut Muh. Hasrul (2017) bahwa Kedudukan staf ahli kepala daerah yang dilematis antara sebagai pejabat struktural dan juga sebagai pejabat fungsional menimbulkan kebingungan sehingga diharapkan agar pemerintah sebaiknya menjadikan staf ahli kepala daerah sebagai pejabat yang menduduki jabatan fungsional. 

lenteratoday.com
lenteratoday.com

kompas.com
kompas.com
infopublik.id
infopublik.id

       Gelombang penyederhanaan birokrasi menjadikan banyak pejabat struktural yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Salah satu jabatan fungsional yang mengalami pertumbuhan yang pesat sejak lahirnya penyederhanaan birokrasi adalah jabatan fungsional analis kebijakan. Jumlah fungsional analis kebijakan dari kurang lebih 300 an di tahun 2019 menjadi lebih dari 8.000 an (register LAN RI). Sehingga bisa dikatakan jabatan fungsional analis kebijakan sebagai jabatan strategis untuk membantu negara mengurai permasalahan-permasalahan yang ada baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Sehingga sangat relevan jika jabatan staf ahli di daerah dioptimalkan sebagai jabatan strategis untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di daerah lebih agile dengan dialihkan sebagai jabatan fungsional analis kebijakan. 

Alasan lain staf ahli yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) direkomendasikan pengalihan jabatan ke Fungsional Analis Kebijakan adalah dengan mengutip kriteria penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi diantaranya dengan kriteria yang disederhanakan meliputi unit organisasi jabatan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup :  

  • Analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; 
  • Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; 
  • Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam memyelenggarakan urusan pemerintahan; 
  • Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; 
  • Pelayanan teknis fungsional.

Fakta lain yang mendukung pengalihan jabatan staf ahli ke JFAK dengan merujuk peraturan Menteri PAN dan RB nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, bahwa staf ahli berada pada rumpun jabatan fungsional dengan kelas jabatan 13 karena faktor evaluasi sistem pada unsur manajerialnya tidak ada. Sedangkan kelas jabatan seorang staf ahli sama dengan jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama yaitu pada jenjang kelas 13 sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Lembaga Administrasi Negara yang diatur dalam Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017. Sehingga apabila diterapkan pengalihan jabatan staf ahli ke fungsional analis kebijakan tidak mengurangi atau mengubah dalam grade tunjangan kinerja. Selanjutnya dengan memperhatikan uraian kegiatan Staf ahli dan Analis Kebijakan cenderung identik, dapat disajikan sebagai berikut : 

ALTERNATIF KEBIJAKAN 

       Alternatif kebijakan merupakan opsi atau pilihan potensial yang belum ataupun pernah dilaksanakan dan memenuhi kriteria untuk mengatasi sebuah masalah. Berdasarkan identifikasi dan deskripsi masalah yang telah dibuat maka alternatif kebijakan untuk permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan; 

2. Mempertahankan jabatan staf ahli dari jabatan struktural; 

3. Menghapus jabatan staf ahli dari jabatan struktural. 

       Alternatif kebijakan yang telah dibuat selanjutnya dilakukan analisis solusi dengan menggunakan Grid Analysis / Matrix Analysis. Adapun kriteria dan definisi kriteria dari alternatif kebijakan disajikan dalam tabel berikut : 

Setelah kriteria dan definisinya dibuat maka langkah selanjutnya dilakukan penilaian dengan menggunakan Matriks Analisis Alternatif Kebijakan seperti pada tabel berikut. 

REKOMENDASI 

       Berdasarkan alternatif kebijakan yang telah dibuat dan dianalisis menggunakan Matriks Analisis Alternatif Kebijakan maka yang memenuhi untuk dijadikan pengambilan keputusan dari permasalahan yang ada berdasarkan scoring adalah dengan mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut : 

1. Pemerintah Daerah dapat membuat kajian terkait peralihan jabatan staf ahli dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama di daerah karena hal ini diperkuat dengan dasar Permenpan PAN RB Nomor 45 Tahun 2013 yang memungkinkan pembentukan jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama pada Pemerintah Kabupaten/Kota; 

2. Pemerintah Daerah perlu membuat kajian upaya untuk mengotimalkan kinerja staf ahli yang bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan; 

3. Kementerian PAN dan RB dan Kemendagri perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan perampingan struktur organisasi di Lingkup Sekretariat Daerah dengan penghapusan atau pengalihan jabatan struktural eselon 2, yang saat ini terdiri posisi struktur gemuk dengan 7 pejabat struktural eselon 2 terdiri dari 1 Sekretaris Daerah selaku kepala perangkat dearah, 3 Asisten sekda dan 3 Staf ahli bupati. 

REFERENSI

Husni Thamrin, 2013. Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

 Muh Hasrul dan Syafaat Anugrah Pradana, 2017, Urgensi Staf Ahli Kepala Daerah, Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT), Litera, Yogyakarta. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. 

https://lenteratoday.com/bupati-blitar-mutasi-58-pejabat-2-diantaranya-dikotak-jadi-staf-ahli/ diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://radarjogja.jawapos.com/magelang/2018/01/06/dua-kepala-dinas-dikotakkan/ diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://bengkaliskab.go.id/berita/staf-ahli-bukan-jabatan-pajangan diakses tanggal 31 Mei 2023.

https://infopublik.id/read/241518/staf-ahli-bukan-jabatan-buangan.html?show= diakses tanggal 31 Mei 2023 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun