Persepsi yang berkembang di tengah masyarakat meyakini bahwa staf ahli identik dengan pejabat yang sedang dikotakkan, dibuang dan hanya sekedar jabatan pajangan saja. Keberadaan staf ahli jika dilihat dari tugas pokok dan fungsinya dalam hal memberikan rekomendasi dan memberikan analisis permasalahan pemerintahan daerah sesuai keahliannya menjadikannya mirip dengan tugas dan fungsi pejabat fungsional, sementara staf ahli dijabat oleh pejabat struktural eselon II b. Menurut Muh. Hasrul (2017) bahwa Kedudukan staf ahli kepala daerah yang dilematis antara sebagai pejabat struktural dan juga sebagai pejabat fungsional menimbulkan kebingungan sehingga diharapkan agar pemerintah sebaiknya menjadikan staf ahli kepala daerah sebagai pejabat yang menduduki jabatan fungsional.Â
    Gelombang penyederhanaan birokrasi menjadikan banyak pejabat struktural yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Salah satu jabatan fungsional yang mengalami pertumbuhan yang pesat sejak lahirnya penyederhanaan birokrasi adalah jabatan fungsional analis kebijakan. Jumlah fungsional analis kebijakan dari kurang lebih 300 an di tahun 2019 menjadi lebih dari 8.000 an (register LAN RI). Sehingga bisa dikatakan jabatan fungsional analis kebijakan sebagai jabatan strategis untuk membantu negara mengurai permasalahan-permasalahan yang ada baik di tingkat pusat maupun daerah.Â
Sehingga sangat relevan jika jabatan staf ahli di daerah dioptimalkan sebagai jabatan strategis untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di daerah lebih agile dengan dialihkan sebagai jabatan fungsional analis kebijakan.Â
Alasan lain staf ahli yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) direkomendasikan pengalihan jabatan ke Fungsional Analis Kebijakan adalah dengan mengutip kriteria penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi diantaranya dengan kriteria yang disederhanakan meliputi unit organisasi jabatan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup : Â
- Analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan;Â
- Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;Â
- Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam memyelenggarakan urusan pemerintahan;Â
- Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional;Â
- Pelayanan teknis fungsional.
Fakta lain yang mendukung pengalihan jabatan staf ahli ke JFAK dengan merujuk peraturan Menteri PAN dan RB nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, bahwa staf ahli berada pada rumpun jabatan fungsional dengan kelas jabatan 13 karena faktor evaluasi sistem pada unsur manajerialnya tidak ada. Sedangkan kelas jabatan seorang staf ahli sama dengan jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama yaitu pada jenjang kelas 13 sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Lembaga Administrasi Negara yang diatur dalam Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017. Sehingga apabila diterapkan pengalihan jabatan staf ahli ke fungsional analis kebijakan tidak mengurangi atau mengubah dalam grade tunjangan kinerja. Selanjutnya dengan memperhatikan uraian kegiatan Staf ahli dan Analis Kebijakan cenderung identik, dapat disajikan sebagai berikut :Â
ALTERNATIF KEBIJAKANÂ
    Alternatif kebijakan merupakan opsi atau pilihan potensial yang belum ataupun pernah dilaksanakan dan memenuhi kriteria untuk mengatasi sebuah masalah. Berdasarkan identifikasi dan deskripsi masalah yang telah dibuat maka alternatif kebijakan untuk permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :Â
1. Mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan;Â
2. Mempertahankan jabatan staf ahli dari jabatan struktural;Â