Komitmen Nasional tentang
perlunya pendidikan karakter, secara
imperatif tertuang dalam Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Pasal 3 UU tersebut
dinyatakan bahwa "Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!