Mohon tunggu...
sulistiani
sulistiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-Medan Fakultas Sains dan Tekhnologi Ilmu Komputer

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Mengenal dan Waspada Cybercrime Masa Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   15:26 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:36 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena adanya pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan dunia maya. Semakin berkembangnya dunia TI maka semakin banyak orang yang menggunakannya sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidupnya, dan kebutuhan informasi.


Namun dibalik manfaat yang diterima, perkembangan TI juga dapat membawa dampak negatif bagi kita sebagai pengguna maupun orang lain, seperti munculnya budaya plagiatisme atau penjiplakan hasil karya. Mulai dari internet , hacking, cracking, carding dan lain sebagainya.


Cybercrime (kejahatan) mempunyai jenis yang amat beragam dan semakin berkembang dari hari kehari, seperti :


1. Unauthorized Access, kejahatan ini bertujuan untuk memasuki suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.


2. Illegal Contents adalah tindakan kejahatan bertujuan memasukkan data informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dikatakan sebagai melanggar hukum.


3. Data Forgery adalah bentuk kejahatan yang bertujuan memalsukan dan merubah data pada dokumen-dokumen penting atau berita yang ada diinternet.


4. Hacking dan Cracker, kejahatan ini seperti : pembajakan account, pembajakan situs web, probing, dan penyebaran virus kepada pihak yang dituju.


Pandemi virus corona (COVID-19) yang menyerang diberbagai negara dunia, termasuk Indonesia banyak dimanfaatkan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime). 

Terus meningkat jumlah kasus orang yang terinfeksi Corona, dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan COVID-19. Seperti ; spam, email, BEC, malware, ransomware, domain jahat.


Cara mewaspadai Cybercrime masa pandemi Covid-19 :


1. Hindari membuka email yang mencurigakan berasal dari sumber yang tidak dipercaya.


2. Kunjungi sumber informasi resmi/sah dari pemerintah terkait wabah Covid-19.


3. Memberikan keamanan pada account atau situs web yang sulit dibajak oleh hacking dan cracker.


4. Menyediakan tool antivirus pada gadget atau pada sebuah komputer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun