Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena adanya pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan dunia maya. Semakin berkembangnya dunia TI maka semakin banyak orang yang menggunakannya sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidupnya, dan kebutuhan informasi.
Namun dibalik manfaat yang diterima, perkembangan TI juga dapat membawa dampak negatif bagi kita sebagai pengguna maupun orang lain, seperti munculnya budaya plagiatisme atau penjiplakan hasil karya. Mulai dari internet , hacking, cracking, carding dan lain sebagainya.
Cybercrime (kejahatan) mempunyai jenis yang amat beragam dan semakin berkembang dari hari kehari, seperti :
1. Unauthorized Access, kejahatan ini bertujuan untuk memasuki suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2. Illegal Contents adalah tindakan kejahatan bertujuan memasukkan data informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dikatakan sebagai melanggar hukum.
3. Data Forgery adalah bentuk kejahatan yang bertujuan memalsukan dan merubah data pada dokumen-dokumen penting atau berita yang ada diinternet.
4. Hacking dan Cracker, kejahatan ini seperti : pembajakan account, pembajakan situs web, probing, dan penyebaran virus kepada pihak yang dituju.
Pandemi virus corona (COVID-19) yang menyerang diberbagai negara dunia, termasuk Indonesia banyak dimanfaatkan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime).Â
Terus meningkat jumlah kasus orang yang terinfeksi Corona, dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan COVID-19. Seperti ; spam, email, BEC, malware, ransomware, domain jahat.
Cara mewaspadai Cybercrime masa pandemi Covid-19 :
1. Hindari membuka email yang mencurigakan berasal dari sumber yang tidak dipercaya.