Evolusi alat pembayaran dari waktu ke waktu bergerak maju. Sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra modern. Seiring perkembangannya, mulai dikenal satuan ke tertentu atau yang lebih dikenal dengan sebutan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) dan alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Evolusi perkembangan alat pembayaran saat ini telah sampai pada bentuk paperless berupa alat pembayaran dengan kartu (card-based). Misalnya, penggunaan kartu kredit dan kartu debit serta transfer dana dengan alat elektronik.
Pembayaran non tunai telah berkembang pesat di Indonesia instrumen pembayaran non tunai yang disediakan oleh sistem perbankan di Indonesia dengan beragam variasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat berikut ini berbagai macam alat pembayaran non tunai.
1. Alat pembayaran berbasis warkat
Dalam praktek perbankan di Indonesia, alat pembayaran cek bilyet giro (BG) nota debit, dan nota kredit dikenal sebagai instrumen berbasis warkat/kertas (paper based payment).
a. Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dan dapat ditarikan dengan pemindahbukuan. Cek memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi ekonomi dengan praktis tanpa membawa uang tunai secara langsung.
b. Bilyet giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan, namun tidak dapat dipindahtangankan.
c. Nota debit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih sejumlah dana kepada nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
d. Nota kredit nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.
2. Pembayaran berbasis kartu
Evolusi alat kartu telah mencapai masa keemasan karena semua transaksi dimudahkan dengan perangkat pembayaran berbasis kartu (card bassed). Alat pembayaran berbasis kartu telah banyak hadir di Indonesia, antara lain kartu yang bersifat debit, kartu yang bersifat kredit, serta jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card). Berikut adalah ragam alat pembayaran berbasis kartu.
a. Kartu debit dan kartu ATM kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai penggunaan mesin EDC (electronic data capture), maka kartu itu dinamakan kartu debit. Sedangkan apabila digunakan untuk transaksi di mesin ATM, Maka kartu tersebut disebut sebagai kartu ATM. Singkatnya saat kartu digunakan bertransaksi maka langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
b. Kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan dengan kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit kartu dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun angsuran
c. Alat membayar uang elektronik uang elektronik memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan dalam segala transaksi tanpa perlu membawa uang tunai. Nilai uang elektronik yang tersimpan pada media elektronik yang secara sistem akan berkurang sebesar nilai transaksi dan untuk keberlanjutannya dalam diisi kembali (top up) apabila telah mencapai batas limit.
3. Alat pembayaran berbasis elektronik
Perkembangan teknologi memunculkan alat pembayaran berbasis elektronik (electronic payment) berupa instruksi antara Bank tanpa ketergantungan pada pengolahan atau pengiriman kertas. Selain dapat menghemat tempat dan mudah dipindahkan, jenis pembayaran ini semakin disukai oleh generasi sekarang karena kemudahan akses nya.
a. Sistem BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement). BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual. Peserta dalam sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan non bank baik peserta langsung maupun peserta tidak langsung.
b. Sistem Kliring Dan Bank Indonesia (SKNBI) adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring secara sederhana diartikan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian uang piutang utang piutang dalam bentuk warkat antar bank dan sistem pembayaran. Dengan diterapkannya SKNBI, peserta kliring mendapatkan manfaat berupa alternatif pembiayaan pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif, pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
DAFTAR RUJUKAN
Alam S. 2007. Ekonomi 1: Untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta: Erlangga
___________. Ekonomi 3: Untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Erlangga
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1: Untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta: Pusat Pembukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
_________. 2009. Ekonomi 3: Untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H