Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Public-Private Partnership Upaya Perlindungan Sosial di Banyuwangi

10 Mei 2020   22:42 Diperbarui: 10 Mei 2020   22:44 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketersediaan infrastruktur merupakan hal terpenting dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketersediaan infrastruktur akan memberikan dampak yang begitu signifikan terhadap perekonomian, hal ini dapat terjadi jika tingkat investasi terhadap infrastruktur itu tinggi. namun, sebaliknya jika tingkat investasi terhadap infrastruktur itu rendah akan sebanding dampaknya bagi peningkatan ekonomi itu sendiri.

Bagaimana tingkat investasi pada pelaksanaan penyediaan infrastruktur itu dapat berakibat terhadap peningkatan ekonomi yang ada? hal ini dapat terjadi karena dengan adanya infrastruktur yang memadai akan berdampak pada lancarnya perekonomian suatu wilayah yang ada. Dengan begitu, pemerintah berupaya menyediakan infrastruktur yang memadai dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta. terjadinya kerjasama ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk memenuhi ketersediaan infrastruktur.

Kerjasama Pemrintah dengan pihak swasta sering disebut sebagai Public-Private Partnership. Public-Private Partnership (PPP) merupakan kontrak jangka panajang antara Pemerintah dengan pihak swasta dengan tujuan tertentu yang telah terbagi menjadi beberapa bentuk seperti adanya pihak swasta yang melaksanakan sebagian fungsi pemerintah dalam kurun waktu tertentu, pihak swasta sebagai penerima kompensasi atas adanya pelaksanaan umum fungsi tersebut, dan adanya fasilitas pemerintahan, lahan aau suatu aset lainnya yang dapat diserahkan ataupun digunakan oleh pihak swasta selama tempo waktu masa kontrak.

Adanya Public-Private Partnership dilakukan untuk memenuhi beberapa alasan seperti untuk perolehan dan investasi tambahan, pengadaan jasa pelayanan umum yang belum tersedia, perbaikan kompetisi, peningkatan transparansi proses pengadaan, penciptaan suatu kesempatan kerja, serta perolehan teknologi baru dan yang sudah terbukti keunggulannya. selain itu struktur dari Public-Private Partnership yaitu menciptakan suatu strategi pencapaian hasil tertentu, adanya proses pembuatan keputusan yang logis atau rasional, dan pemilihan suatu model atau kesadaran yang berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan pemerintah pembiayaan dengan persyaratan teknis.

Beberapa program dari Public-Private Partnership yang sebagai tinjauan khusus seperti adanya kontrak servis yang merupakan kontrak antara pemerintah dan pihak swasta yang bertugas melaksanakan suatu tugas tertentu seperti perbaikan, pemeliharaan atau jasa lainnya, dan umumnya dalam jangka waktu yang pendek (1-3 tahun), dengan suatu pemberian kompensasi; kontrak manajemen merupakan kontrak dengan bentuk hubungan pemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan (operation dan maintance) yang berprogram suatu infrastruktur atau jasa pelayanan umum kepada pihak swasta dalam tempo waktu yang lebih lama (umumnya 3-8 tahun); kontrak sewa merupakan kontrak yang dimana pihak swasta membayar uang sewa (fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum; kontrak Build Operate Transfer (BOT) adalah bentuk kontrak anatara instansi pemerintahan dan badan usahanya bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan; kontrak konsensi dimana struktur kontrak ini pemerintah menyerahkan tanggung jawab penuh kepada pihak swasta.

Permaslahan kemiskinan yang dirasa cukup serius dan komplek perlu adanya intervensi dari semua pihak secara bersamaan dan terkoordinir karena penangannya pada saat ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. melihat mengenai gambaran kemiskinan di Banyuwangi, walaupun telah mengalami suatu penurunan jumlah penduduk yang makin konsisten, tetapi jumlah penduduk yang hidup di garis kemiskinan dapat dikatakan masih cukup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi saat ini banyak melakukan kegiatan yang bertujuan mendorong berbagai program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin. Program tersebut tidak hanya bersumber dari dana APBN saja, tetapi progran yang berbagai macam juga menjadi pendorong dengan skema Public Private Parthnership (PPP) dengan pelibatan sektor swasta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berbagai adanya inovasi menjadikan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan penghargaan "Pro-Poor Award 2014" untuk Kabupaten Banyuwangi yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur yaitu Soekarwo kepada Bupati Abdullah Anwar dalam acara puncak pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM) yang diadakan di Kabupaten Ngawi.

Upaya - paya penanggulangan kemiskan yang pertama yaitu mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan masyarakat Erpach dan Soponyono. Kawasan Erpach dan Soponyono ini merupakan kawasan terpencil dengan tingkat angka putus sekolah yang tinggi karena masalah ekonomi dan akses menuju kota yang jauh sehingga informasi yang didapat sangat minim sekali untuk mendapatkan informasi. Tidak hanya itu, Pandangan masyarakat desa di daerah terpencil termasuk Erpach dan Soponyono cenderung lebih berorientasi pada hal materiil, yaitu lebih menyukai jika anak-anaknya bekerja membantu orang tua dari pada harus belajar di sekolah. Kemudian setelah adanya FGD bersama masyarakat Erpach dan Soponyono dilaksanakannya Program Perlindungan Sosial SAS (Siswa Asuh Sebaya) adanya kerjasama Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah. Selain itu adanya pelatihan keterampilan (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha menengah) untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi, dan yang terakhir memberikan kebijakan adanya program pendidikan wajib belajar berkerja sama dengan Dinas Pendidikan. Dimana kebijakan ini bertujuan sebagai upaya mengurangi jumlah masyarakat miskin di Banyuwangi. Tidak hanya itu, Pemkab Banyuwangi mengadakan Program Perlindungan Sosial Kabupaten Banyuwangi. Program ini dibiayai oleh beberapa sumber, tidak hanya APBD namun juga dilaksanaknnya kerjasama dengan pihak swasta dengan menggunakan konsep Public-Private Partnership bersama BUMN.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus saja melakukan inovasi-inovasi terkait kebijakan mengenai pendidikan guna mengentaskan masyarakat Banyuwangi dari tingkat kemiskinan. Salah satu diantaranya adalah dengan adanya Program Banyuwangi Cerdas dengan anggaran setiap tahunnya mencapai 8 milyar untuk memberikan pendidikan yang layak bagi siswa dan mahasiswa Banyuwangi yang terbilang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya. Salah satu contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Bayuwangi melakukan kerjasa sama dengan Universitas Jember untuk memberikan kesempatan masyarakatnya agar bias melanjutkan pendidikannya di tingkat perguruan tinggi.

Tidak berhenti di tahap itu, Pemerintah Banywangi mewajibkan lulusan mahaasiswa yang telah menempuh pendidikannya untuk mengabdi pada Banyuwangi. Program pengabdian setelah lulus ini, mahasiswa yang telah selelsai menempuh pendidikannya harus mengajar di salah satu sekolah atau sejenisnya dengan diberikan gaji oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diharapkan agar mahasiswa yang telah menempuh pendidikannya tidak berhenti di situ saja dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensinya, dimana nanti mahasiswa ini tidak akan kesulitan untuk mencari pekerjaan karena sudah mempunyai skill yang mumpuni. Terbukti banyak lulusan yang telah memliki pekerjaan setelah lulus pendidikan dan diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Banyuwangi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun