Mohon tunggu...
sulis
sulis Mohon Tunggu... Lainnya - analis

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keinginan Referandum Papua adalah Kesalahan Besar

21 Desember 2022   11:55 Diperbarui: 21 Desember 2022   12:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan Referendum Papua adalah kekeliruan besar

Terkait Referendum, Ahli hukum tata negara Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam serta anggota Dewan Pengarah BPIP, menyatakan bahwa adanya wacana yang menginginkan referendum Papua oleh segelintir orang adalah suatu kekeliruan besar, terlebih bila berpikir untuk menyamakan dengan referendum di Timor Leste.

Permasalahan Papua tidak bisa disamakan dengan referendum Timur Leste tahun 1999 lalu. Karena Timor Leste sejak awal sudah masuk dalam daftar dari Komisi Khusus Dekolonisasi (C-24 ) PBB. Dimana Komite tersebut, bertugas membuat daftar negara-negara yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka, dan Timur Leste masuk dalam daftar itu lantaran disebut bekas jajahan Portugis, dan sama sekali belum pernah melakukan referendum. Sementara Papua tidak termasuk.

"Komite dekolonisasi tersebut membuat daftar negara-negara yang masih harus, atau masih boleh membangun kemerdekaan, pemerintahan dan membangun negara sendiri. Untuk Papua sendiri tidak ada di daftar itu karena sudah disahkan oleh dunia internasional menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam aturan Undang-Undang  maupun hukum konstitusi yang berlaku di Indoensia,  tidak ada aturan sebuah wilayah dapat memisahkan diri dari Negara Kesatuan Indonesia. Tata hukum negara kita melarang satu wilayah untuk bisa terlepas dari NKRI, termasuk untuk meminta Referendum Papua.

Telah menjadi pengetahuan dalam hukum Internasional yang telah menyatakan bahwa Papua secara sah bersatu dengan Indonesia, dan hal tersebut telah tertuang dalam resolusi PBB yang tidak dapat diubah.

Keinginan segelintir orang yang menuntut Papua untuk Merdeka dengan melakukan pemungutan suara untuk menentukan nasib sendiri terpisah dari NKRI, adalah tidak bisa dibenarkan apalagi untuk dikabulkan. Mahfud MD secara tegas menyebut hal tersebut tidak bisa. Terlebih Masyarakat Papua sebelumnya telah menyatakan keinginan untuk bersatu dengan Indonesia dan dimana pengakuan tersebut telah disahkan dalam resolusi PBB, dimana Resolusi tersebut berlaku mutlak dan tidak bisa dicabut atau dianulir lagi.

Pemerintah telah melakukan upaya yang sangat serius dan bersungguh-sungguh untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di Papua. Sehingga menjadi tidak relevan lagi dan tidak masuk akal bila ada segelintir orang yang mengatasnakaman masyarakat Papua untuk menuntut referendum terpisah dari NKRI.

Masyarakat harus dapat berpikir cerdas dan positif agar tidak mudah terhasut untuk melakukan aksi-aksi unjuk rasa menuntut referendum yang justeru akan merugikan masyarakat sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun