Mengapa harus ada RUU KUHP?
RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau "meng-update" KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Kenapa RUU KUHP penting ?
1. Secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda.
2. Kepraktisan, di mana saat ini  penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang  teks aslinya masih bahasa belanda sehingga ada penafisran berbeda.
3. KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah pembalasan, padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.
Tujuannya, menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP.
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.Â
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Kita sebagai warga patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.Â
Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.Â
Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.Â
Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis dan pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Jika pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu, dihimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.Â
Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga Bangsa Indonesia dapat lebih baik dengan disahkannya KUHP!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H