Mohon tunggu...
Sulis Hamniatur
Sulis Hamniatur Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mencari hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Mutlak

24 Februari 2018   14:29 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:35 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harta yang didapat dari perkembangbiakan (attawalluda minal mamluk).

Contoh : telur dari ayam, anak sapi yang dilahirkan dan lainnya.

Kepemilikan terhadap suatu harta atau barang terbagi menjadi tiga macam, yaitu :

Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap harta atau benda yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. Maka dalam hal ini ia bebas menginvestasikan hartanya hartanya, mewakafkan, mewasiatkan, meminjamkan dan menyewakannya. Jika ada kerusakan oleh pemiliknya maka tidak ada denda atasnya.

Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta tersebut.

Sebab-sabab kepemilikan sempurna :

Menguasai sesuatu yang mubah ada empat bentuk :

Menghidupkan lahan mati

Berburu

Menguasai rerumputan dan pohon lebat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun