Harta yang didapat dari perkembangbiakan (attawalluda minal mamluk).
Contoh : telur dari ayam, anak sapi yang dilahirkan dan lainnya.
Kepemilikan terhadap suatu harta atau barang terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap harta atau benda yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. Maka dalam hal ini ia bebas menginvestasikan hartanya hartanya, mewakafkan, mewasiatkan, meminjamkan dan menyewakannya. Jika ada kerusakan oleh pemiliknya maka tidak ada denda atasnya.
Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta tersebut.
Sebab-sabab kepemilikan sempurna :
Menguasai sesuatu yang mubah ada empat bentuk :
Menghidupkan lahan mati
Berburu
Menguasai rerumputan dan pohon lebat