Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan alat yang dipakai oleh partai sebagai simbol ajakan kepada masyarakat untuk memilih peserta pemilu yang telah dicalonkan.
APK ini memiliki berbagai bentuk dan jenis seperti bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, kalender, poster dan sejenisnya.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut memiliki batas waktu tertentu dalam penyebarannya, hal ini dilakukan supaya kegiatan pemilu berjalan dengan tertib dan disiplin.
Salah satu syarat di perbolehkannya memasang APK adalah dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, tidak menghadang jalan dan tidak merusak fasilitas umum.
Namun, tidak sedikit partai yang tetap melanggar aturan APK meskipun telah selesai di sosialisasikan oleh BAWASLU sebelumnya.
Seperti yang terlihat pada gambar di atas bahwa, sebuah banner telah melanggar aturan APK yang telah ditetapkan.
APK berupa banner masih menggunakan bahan paku untuk direkatkan pada pohon, sehingga pohon-pohon di ruas jalan terancam rusak.
Selain itu, terdapat pelanggaran APK berupa sticker yang ditempel pada tiang listrik sehinggan mengganggu ke estetikan lingkungan jalan.
Oleh karena itu, BAWASLU bekerja sama dengan satpol PP untuk menertibkan alat-alat peraga kampanye yang melanggar aturan dengan dicopot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H