LPSK terdengar awam bagi beberapa masyarakat bahkan terkadang keberadaan nya tidak di ketahui , LPSK yang merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang di bentuk berdasarkan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
 Namun hingga kini dari berbagai perspektif apakah lembaga ini sudah bekerja dengan baik? Beberapa kasus besar masih saja belum bisa terpecahkan dengan lenggang bebas media dapat mengetahui profil korban atau pun saksi mengaca pada kasus Novel Baswedan dan Baiq Nuril . Seyogyanya mereka yang seharusnya di lindungi akan tetapi seakan luput dari perlindungan. Apakah dengan sistem seperti saat ini LPSk akan terus berjalan ? Haruskah Indonesia menganut paham perlindungan bagi korban dan saksi dengan sistem baru. Mengaca pada kasus terbaru Baiq Nuril yang sungguh memprihatinkan. Akankah LPSK tetap sepert ini ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H