[caption id="attachment_337580" align="aligncenter" width="150" caption="Tim Investigasi Tambang Komnas Waspan Temui Ketua DPRD Bombana Soal PT. SUN"][/caption]
Kompasiana - Bombana : Tim Investigasi dan Advokasi Tambang Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara ( Komnas Waspan), Rabu, 21 Mei 2014, yang dimpin Sulhayat, Takdir, SH, didampingi Danial Karinda dan Karyamula, melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD kabupaten Bombana. Kedatangan Tim Investigasi dan Advokasi Tambang Komnas Waspan itu, untuk melaporkan sejumlah data menyangkut keabsahaan PT. SUN melakukan penambangan emas di Daerah Bombana.
Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Investigasi Dan Advokasi Tambang Komnas Waspan, Sulhayat Takdir menyampaikan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara BabI Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (8) ; IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, dan Pasal 36 Ayat (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 166 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha PertambanganEksplorasi (IUP Ekplorasi)Kepada PT. Sultra Utama Nikel telah berakhir pada tanggal 11 Mei 2014. Dengan berakhirnya IUP Ekplorasi PT. SUN, maka pihak perusahaan tidak dibenarkan untuk melakukan aktifitas produksi sebelum memperoleh Ijin Usaha Produksi, sebagaimana telah diaturUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.”
Disebutkan pula, Perusahaan Tambang yang tidak mempunyai IUP atau mempunyai IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubaradi penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.
Ketua Tim Investigasi dan Advokasi tambang Komnas Waspan juga menyampaikan soal IUP Produksi yang dimiliki PT. SUN yang terbit pada tahun 2010. Padahal IUP Operasi Produksi itu seharusnya terbit setelah IUP Eksplorasi selesai, sebagaimana diatur di UU No. 4 Tahun 2009Pasal 1 Ayat (9) dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (8) jelas-jelas mengatakan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Ekplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Andhy Ardian, SH, mengatakan, IUP Operasi Produksi yang dimiliki PT. SUN perlu dipertanyakan, karena Ardhy menduga, ada kecacatan pada IUP tersebut, salah satunya menyangkut luas areal IUP yang dimiliki perusahaan tersebut. (Sl)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H