Pertama, UKM perlu go digital        Â
Pola pemasaran dunia telah bertransformasi ke ranah digital. Lalu-lintas perdagangan bisa dicapai dengan bantuan jaringan internet. Berkat teknologi digital, pasar menjadi lebih luas dan banyak beban produksi yang bisa dipangkas. Karena itu, seluruh entrepreneur harus beradaptasi dengan teknologi digital. Agar para entrepreneur bisa membawa UKM yang dikelola untuk go digital.  Â
Untuk 'go digital', para entrepreneur harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan perangkat teknologi digital. Pemerintah dan lembaga-lembaga pendamping sektor UKM perlu mengakomodasi kebutuhan pasar digital ini. Keahlian entrepreneur dalam pemasaran digital akan mempercepat pertumbuhan UKM yang dikelola. Bagaimana tidak? Hanya dengan smarphone di tangan, kita bisa kegiatan bisnis yang bisa menjangkau pasar dunia!
Kedua, peningkatan pembangunan infrastruktur sektor digital
Meskipun pasar dunia telah bertransformasi ke ranah digital, infrastruktur teknologi digital relatif masih terbatas di Yogyakarta. Misalnya, daerah-daerah di luar kawasan kota seperti Gunung Kidul, sinyal internet masih terbatas. Implikasinya, UKM di kawasan Gunung Kidul sulit untuk lepas landas ke ranah digital dan cenderung hanya bergerak di pasar konvensional.
Oleh sebab itu, pemerintah harus lebih serius dalam membangun sarana infrastruktur digital. Agar entrepreneur bisa lebih optimal dalam mengembangkan UKM di daerah dan bisa menembus pasar global. Â Â Â Â
Ketiga, revitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)
Perusahaan-perusahaan banyak yang mewujudkan CSR dalam bentuk pembinaan dalam pemberdayaan masyarakat. Subsidi pengembangan UKM merupakan salah satu program yang sangat populer di kalangan CSR. Kualitas pembinaan perlu ditingkatkan lagi. Agar UKM tidak sekadar menghasilkan produk semata, tetapi para entrpreneur yang menggerakkannya juga dapat berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.      Â
Â
Kelima, sertifikat halal
Sertifikat halal penting untuk dimiliki produk kuliner. Hal ini tidak dimaksudkan untuk diskriminasi pada non-Muslim. Untuk menghasilkan produk kuliner halal, Entrepreneur tidak harus menjadi Muslim.