Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Mobile IP Clinic, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Serahkan Sertifikat Merek

22 Agustus 2023   08:48 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:55 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyerahkan 10 sertifikat merek kepada pelaku UMKM saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), di Rumah Adat Mamuju .  Bersama dengan Sekda Pemprov Sulbar, Idris, kesepuluh sertifikat merek yang diserahkan tersebut adalah Ahael, Auriza, Dara Roti Keong, Cinnata, Al Kahfi Training Center, Kayyis, Kewai, Sidomampir, Dapoer Umi N3, dan Koloni.

"Saya berharap sertifikat merek yang telah diterima akan dapat memberikan dampak bagi pelaku UMKM, terlebih dalam era pemasaran digital seperti saat ini" ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan sesaat setelah menyerahkan sertifikat.

"Kami dari Kemenkumham Sulbar memang punya atensi lebih terhadap merek dari UMKM, terlebih saat ini PJ Gubernur Sulbar sedang mengedepankan program Orang Sulbar Beli Produk Sulbar yang diharapkan dapat mendorong perekonomian di Sulbar" sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly.

Parlindungan menilai, pendaftaran merek merupakan upaya untuk melindungi secara hukum suatu produk. "Sehingga pentingnya pengetahuan tentang perlindungan hukum merek diperlukan agar menghindari kerugian atau bahkan sengketa. Untuk itu, penting bagi seorang pelaku bisnis yang memegang hak merek dagang untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mereknya jika digunakan tanpa izin oleh pihak lain" ujar Parlindungan.

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya agar merek suatu produk yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain. 

"Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan bekerja keras melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek. Untuk itu kami terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak" ujar Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati.

Seperti diketahui bahwa Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) adalah rangkaian dari Legal Expo Pelayanan Publik Kemenkumham Sulbar 2023 yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023. MPIC khusus memberikan layanan terkait kekayaan intelektual selama pelaksanaan kegiatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun