Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadiri Seminar Nasional, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Materi Hukum Penting untuk Masyarakat

24 Juli 2023   14:39 Diperbarui: 24 Juli 2023   14:59 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan bersama jajaran mengikuti seminar nasional KUHP yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (24/7).

Seminar yang mengambil tema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej sebagai keynote speech dan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang.

"Seminar yang penting ini adalah salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78, dimana Tema peringatan HDKD tahun ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju" ujar Parlindungan.

Selain dihadiri jajaran Kemekumham Sulbar, dalam kegiatan tersebut juga hadir Andi Toba selaku tokoh masyarakat di Mamuju yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu dalam sambutannya Menkumham, Yassona H Laoly menyatakan bahwa perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. "Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu" ungkap Yassona.

"Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, dimana hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah" lanjut Menteri Hukum dan HAM.

Mengutip pernyataan Kepala BSK Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta dalam laporannya, seminar yang diadakan bertujuan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati yang hadir mendampingi Kakanwil menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar siap bersinergi dengan penegak hukum dalam melaksanakan KUHP. "Kami akan mendukung pelaksanaan KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, misalnya dengan melakukan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan substansi KUHP" ujar Rahendro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun