Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Sub Direktorat Notariat, Ditjen Perdata terkait berakhirnya masa jabatan Notaris di Sulawesi Barat, Kamis (20/7/2023).
Jakarta - Kantor Wilayah KementerianKoordinasi dilakukan di Kantor Subdirektorat Notariat, Ditjen Perdata, Jakarta Selatan.
Berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 40 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, ditetapkan bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 masa jabatan salah seorang Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Polewali Mandar telah berakhir.
"Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta Selatan terkait berakhirnya masa jabatan Notaris" ujar Asri selaku Kepala Sub Bidang AHU Kemenkumham Sulbar saat melakukan koordinasi di Ditjen AHU
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap agar prosedur pengajuan administrasi pensiun Notaris sesuai aturan yang berlaku.
"Sehingga kedepannya tidak menemui permasalahan atau kendala-kendala dihadapi dalam Pelaksanaan pemberian layanan Administrasi Hukum yang dilakukan oleh Notaris"sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Parlindungan juga berharap agar Sinergitas dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, serta Direktorat Perdata terlaksana dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H