Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Jajaran Koordinasikan Masa Jabatan Notaris Dengan Baik

20 Juli 2023   19:57 Diperbarui: 20 Juli 2023   20:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Kemenkumham Sulawesi Barat

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Sub Direktorat Notariat, Ditjen Perdata terkait berakhirnya masa jabatan Notaris di Sulawesi Barat, Kamis (20/7/2023).

Koordinasi dilakukan di Kantor Subdirektorat Notariat, Ditjen Perdata, Jakarta Selatan.

Berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 40 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, ditetapkan bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 masa jabatan salah seorang Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Polewali Mandar telah berakhir.

"Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta Selatan terkait berakhirnya masa jabatan Notaris" ujar Asri selaku Kepala Sub Bidang AHU Kemenkumham Sulbar saat melakukan koordinasi di Ditjen AHU

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap agar prosedur pengajuan administrasi pensiun Notaris sesuai aturan yang berlaku.

"Sehingga kedepannya tidak menemui permasalahan atau kendala-kendala dihadapi dalam Pelaksanaan pemberian layanan Administrasi Hukum yang dilakukan oleh Notaris"sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan juga berharap agar Sinergitas dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, serta Direktorat Perdata terlaksana dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun