Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sulbar Gelar Asistensi Perencanaan Pembentukan Perda, Upaya Tingkatkan Kualitas Produk Hukum

23 Februari 2023   16:58 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:10 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berharap Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas produk hukum pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Parlindungan pada kegiatan Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Aula Pengayoman, Kamis (23/2/2023).

Penyelenggaraan kegiatan itu dihadiri narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Aisyah Lailiah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Pejabat Struktural Kantor Wilayah beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kesempatannya, Parlindungan meyakini Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah akan  meningkatkan kompetensi para JFT perancang peraturan perundang undangan sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Parlindungan menambahkan Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia  yang diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan produk hukum lain dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Sehingga, pembentukan peraturan daerah dan produk hukum tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil sehingga memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara khusus lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya"sambung salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kakanwil juga menilai, Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka Pembentukan Perda dilakukan melalui 5 tahapan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan

Oleh karena itu semua proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah ini, dapat menyamakan persepsi terkait perencanaan pembentukan produk hukum daerah berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di daerah," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun