"Dengan dilaksanakannya kegiatan Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah ini, dapat menyamakan persepsi terkait perencanaan pembentukan produk hukum daerah berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di daerah," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!