Majene -- Kepala Kantor Wilayah  Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi terkait apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Convention Abolishinh He Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
"Ratifikasi tersebut diharapkan membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri" ujar Kakanwil pada penyelenggaraan sosialisasi layanan Apostille yang dilaksanakan jajarannya di Villa Bogor, Majene, Kamis, (23/2/2023).
Ia mengatakan bahwa layanan Apostille diluncurkan pada Juni 2022 lalu, masyarakat dapat mengurus dokumen-dokumen yang dipakai di negara tujuan dengan mudah.
Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku competent authority.
"Dalam hal ini di Kemenkumham sebagai pelaksana layanan Apostille yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik," ujar salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Lebih lanjut disampaikan bahwa ratifikasi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengaku Kemenkumham melalui Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi.
"Sehingga, Legalisasi Apostille sebagai dokumen publik yang dibutuhkan untuk aktivitas di luar negeri dengan celat dan efisien serta dapat mengadaptasi perkembangan global atau perkembangan hukum perdata internasional untuk menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara," tuturnya
Sosialisasi layanan Apostille yang digelar di Majene dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Majene, Subkoordinator Hukum Perdata Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum, beserta tamu undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H