Ia berharap, Masyarakat Pasangkayu mengakses Bantuan hukum gratis Kementerian Hukum dan HAM melalui LBH yang dinaunginya.
"Tentunya dengan memenuhi Syarat yang ditetapkan" pungkasnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!