Ia berharap, Masyarakat Pasangkayu mengakses Bantuan hukum gratis Kementerian Hukum dan HAM melalui LBH yang dinaunginya.
"Tentunya dengan memenuhi Syarat yang ditetapkan" pungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!