Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemenkumham Sulbar Siap Berkontribusi Pembangunan Hukum di Mamasa

22 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 22 Februari 2023   12:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan j.o UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/201, bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan wajib melalui tahapan harmonisasi, dan apabila tdk dilakukan maka produk tersebut secara formil tidak terpenuhi sehingga berpotensi untuk dibatalkan. (22/2)

Menurut Parlindungan, dengan ketersediaan para Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pemerintah Daerah senantiasa akandidampingi dalam hal harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah.

"Hal ini sejalan dengan program layanan terbaik di Kementerian Hukum dan HAM bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan produk hukum " ucap salah satu Kakanwil Unit Wilayah dibawah Kepemipinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, sebagai bentuk kontribusi pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

Terkait dengan itu, Bidang Hukum Divisi Yankumham menggelar Koordinasi Dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekretaris DPRD Kabupaten Mamasa

Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina saat menemui Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Pemda Mamasa, Rudhyanto mengatakan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan harmonisasi tahun 2022, Pemda Mamasa hanya menyampaikan permohonan harmonisasi  terkait dengan peraturan daerah, sedangkan untuk Peraturan Bupati belum ada.

"Oleh karena itu sebagai institusi yg diberikan mandat untuk pelaksanaan harmonisasi, Kemenkumham mengingatkan agar baik perda maupun perkada, tahun ini sudah melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham" lanjut Agutina

Hal tersebut ditanggapi Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Pemda Mamasa mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulbar.

Dalam kesempatannya, Rudhyanto juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulbar yang selama ini telah membantu Pemda Mamasa dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

"Rencananya, untuk tahun 2023 ini terdapat 3 raperda yang akan dimohonkan kepada Kemenkumham Sulbar untuk penyusunannya, yang berasal dari BPKAD" sambung Rudhy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun