Di tempat terpisah, Tim Kemenkumham Sulbar juga menemui Sekretaris DPRD, Alexy Losong, menyampaikan bahwa selama kurun waktu 3 Tahun DPRD tidak pernah mengajukan Raperda Inisiatif, akan tetapi kedepannya apabila ada maka akan segera didorong ke Kemenkumham Sulbar untuk dilakukan harmonisasi.
Alexy mengaku akan melibatkan melibatkan perancang Per UU Kemenkumham Sulbar dalam penyusunan Perda maupun Peraturan DPRD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!