Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sulbar Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

20 Februari 2023   13:41 Diperbarui: 20 Februari 2023   13:43 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan penyampaian Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023 secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dalam kesempatannya mengatakan saat ini jajarannya tengah melaksananakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Hal tersebut sebagai komitmen jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan salah satu program utama Pemerintah dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi" lanjut salah satu Kakanwil unit wilayah pimpinan Menkumham, Yasonna itu

Secara umum, seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat telah memulai program tersebut sejak beberapa tahun lalu.

"Namun dibutuhkan sejumlah hal untuk dilakukan perbaikan" sambungnya

Sehingga Parlindungan berharap, pelaksanaan penilaian satker WBK/WBBM di jajarannya dapat diikuti dengan baik, sebagai wujud perbaikan di seluruh satuan kerja di Kemenkumham.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penyampaian juknis itu Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini sudah memasuki tiga fase Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional guna mewujudkan World Class Government yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta pelayanan publik yang prima.

"Zona Integritas pada hakikatnya merupakan miniatur dari penerapan reformasi birokrasi tingkat instansi pemerintah yang bertujuan untuk mampu mengembangkan budaya kerja yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," lanjutnya

Razilu mengimbau kepada seluruh Kepala Satker Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tetap menjaga komitmen, semangat, dan meningkatkan perkembangan Pembangunan ZI WBK/WBBM di satuan kerja masing-masing. "Jangan lupa menerapkan strategi-strategi yang efektif untuk menunjang keberhasilan satuan kerja yang dipimpin memperoleh predikat WBK/WBBM," ujar Razilu.

Irjen juga menyampaikan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagai Tim Penilai Internal yaitu melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI, memberikan rekomendasi perbaikan terhadap satker, menyampaikan hasil evaluasi, dan melakukan pemantauan secara berkala kepada satker yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan melaporkannya kepada Kemenpan RB.

"Mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi," pungkas Razilu menutup sambutannya.

Turut menjadi pembicara pada kegiatan ini Inspektur Wilayah VI selaku Koordinator Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Luluk Ratnaningtyas membahas tentang petunjuk teknis tata cara pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.

Penyelenggaraan kegiatan itu juga diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun