Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komitmen Kemenkumham Sulbar Wujudkan Pembentukan Desa Sadar Hukum bersama Pemerintah Daerah

14 Februari 2023   17:50 Diperbarui: 14 Februari 2023   18:03 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengaku akan mendorong evaluasi dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat pelaksanaan dan pemenuhan data dukung target kinerja Kantor Wilayah terkait pemantauan dan evaluasi tahun 2023 secara virtual di ruang rapat oemar seno adji, pada Selasa (14/2/2023).

Kakanwil Parlindungan menilai evaluasi dan pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Meskipun begitu, Parlindungan menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum. "Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong desa sadar hukum yang berkualitas yang dapat berkontribusi bagi investasi, wisata dan penciptaan lapangan kerja, dengan mendorong peningkatan kualitas kesadaran hukum bagi masyarakat dan perangkatnya" ujar Parlindungan.

Salah satu Pimpinan Unit Wilayah dibawah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu menyatakan bahwa jajarannya siap berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan hal itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati yang juga hadir mendampingi Kakanwil pada kesempatan itu menyatakan mendukung pelaksanaan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dilakukan secara periodic setiap 3 tahun oleh Kantor Wilayah Kemenkumham bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

"Evaluasi ini dilakukan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mendasarkan pada 4 dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses demokrasi dan regulasi" lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Parlindungan menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang di Sulawesi Barat guna mendorong pemerintah kabupaten mengirimkan kepala desa yang telah berkontribusi pada penyelesaian sengketa di wilayah desanya secara non litigasi untuk mendapatkan Paralegal Justice Award Tahun 2023 dan  Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun