Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Parlindungan Bersama Jajaran Imigrasi Kunjungi Perusahaan Pengekspor CPO di Pasangkayu, Ini Tujuannya

9 Februari 2023   16:04 Diperbarui: 9 Februari 2023   16:21 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto dan Kepala Divisi Yankumham, Rahendro Jati bersama jajaran Imigrasi Mamuju mengunjungi perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Pasangkayu.

PT Tanjung Sarana Lestari (PTSL) yang dikunjungi Parlindungan bersama jajaran merupakan salah satu perusahaan pengekspor minyak sawit dalam rangka meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian di wilayah Sulawesi Barat.

Menurut Parlindungan, Kabupaten Pasangkayu rutin dikunjungi kapal-kapal pengangkut atau pengekspor CPO yang melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) yang berkewarganegaraan asing

Untuk itu, Parlindungan mengaku jajaran Imigrasi rutin melakukan clearance kepada kapal-kapal yang akan memuat CPO di pasangkayu ini.

"Sehingga, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dan dilakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan keimigrasian," tutur salah satu Kakanwil Pimpinan Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menyebut, Kemenkumham Sulbar tidak akan memberikan ruang kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

Untuk itu, Parlindungan berharap pihak perusahaan pengekspor sawit yang ada di Pasangkayu rutin memberikan informasi kepada jajarannya.

Sebagai upaya pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di Sulawesi Barat terlaksana secara makasimal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun