"antara lain, pendiriannya mudah tidak perlu ke notoris dan dengan biaya yang murah, dilakukan secara elektronik/online dengan biaya resmi untuk pendapatan negara bukan pajak hanya Rp.50.000, mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, dan  modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai rp5 miliar" jelasnya
Keuntungan dan kemudahan lain yang dapat diperoleh dengan mendaftar perseroan perorangan ini, Â yaitu, dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena perseroan perorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak-nya sendiri. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!