Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Parlindungan Resmi Lakukan Kerja Sama dengan 6 OBH di Sulbar, Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

16 Januari 2023   17:26 Diperbarui: 16 Januari 2023   17:51 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan  berharap bantuan hukum yang diselenggarakan jajarannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat miskin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Parlindungan saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, Senin (16/1/2023) di Aula Pengayoman, Kantor Wilayah.

Kakanwil yang didampingi oleh Kadivyankumham Rahendro Jati, mengatakan secara konstitusional negara menjamin hak setiap orang di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tahun ini, sebanyak 6 (enam) Pemberi Bantuan Hukum di Sulawesi Barat yang akan melaksanakan program Bantuan hukum gratis kepada msayarakat kurang mampu, untuk itu kepada OBH Parlindungan meminta untuk melaksanakan program Bantuan hukum ini dengan sebaik-baiknya.

Sehingga, melalui kesempatan itu, Parlindungan berharap agar masyarakat mengakses Bantuan hukum ini.

"Sebagai wujud Negara hadir di tengah-tengah masyarakat" lanjut salah satu Pimpinan Unit Wilayah Institusi Menkumham, Yasonna itu

Lebih jauh, Kakanwil menyampaikan kegiatan bantuan hukum pada tahun 2023 merupakan output Prioritas Nasional yang mendapat pantauan dari Bappenas dan Kantor Staf Presiden (KSP).  

"Sehingga untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kerjasama yang baik antara kita bersama. Saya minta kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan kerjasama yang sinergis dengan seluruh elemen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, baik di Bidang Hukum Kantor Wilayah maupun dengan seluruh UPT dilingkungan Kantor Wilayah," sambung Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyebut bahwa mengacu pada pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022 yang lalu, sejumlah OBH di Sulbar juga melaksanakan hal yang sama, sehingga Ia menyampaikan apresiasi kepada para Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin di Sulawesi Barat.

"Sesuai dengan data di aplikasi SIDBANKUM (Sistem Database Bantuan Hukum), total jumlah masyarakat miskin yang telah mendapatkan bantuan hukum di Sulawesi Barat pada tahun 2022 adalah sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) orang/perkara di pada litigasi dan 27 (dua puluh tujuh) kegiatan pada Non Litigasi dan senyerapan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun 2022 dapat mencapai prosentase 100%," pungkasnya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun