Mamuju - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali hari ini menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual sejumlah merek dagang yang didaftarkan oleh para pelaku usaha di Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. (24/10)
"Dengan adanya pendaftaran merek ini, diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi kepada para pemilik kekayaan intelektual" ujar Faisol Ali di Aula Andi Depu Korem 142 Tatag usai penyerahan sertifikat KI tersebut
Faisol Ali menilai, pendaftaran merek merupakan upaya untuk melindungi secara hukum suatu produk.
"Sehingga pentingnya pengetahuan tentang perlindungan hukum merek diperlukan agar menghindari kerugian atau bahkan sengketa" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Untuk itu, penting bagi seorang pelaku bisnis yang memegang hak merek dagang untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mereknya jika digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Â
Kakanwil Faisol mengaku, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya agar merek suatu produk yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain
"Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan bekerja keras melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelktual melalui pendaftaran merek ini" sambungnya
Sehingga, Kakanwil mengajak masyarakat, khususnya di Sulawesi Barat, untuk mewujudkan hal itu perlu melakukan pendafataran Kekayaan Intelektual, salah satunya pendaftaran merek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H