Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Geledah Kamar Hunian Lapas Polewali, Kemenkumham Sulbar Lakukan Pencegahan Gangguan Kamtib

21 Oktober 2022   13:03 Diperbarui: 21 Oktober 2022   13:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polewali Mandar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut dalam lakukan deteksi dini, jajarannya melalui tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) rutin lakukan penggeledahan secara insidentil di Lapas dan Rutan se Sulawesi Barat  

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban, yang dapat mengganggu pelaksanaan pembinaan warga binaan" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Terkait dengan itu, Tim Satops Patnal Kemenkumham Kanwil Sulawesi Barat dipimpin langsung oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Subakdo Wulandoro, Kembali menggelar Penggeledahan pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas Polewali.

Kabid Pembinaan, Subakdo, mengatakan hal ini merupakan upaya deteksi dini dan mitigasi resiko dari barang-barang terlarang.

"Deteksi dini ini merupakan upaya perhatian khusus agar barang terlarang tidak terdapat di Lapas Polewali. Dalam razia saya harap seluruh petugas memahami tugas dan SOP yang ada." ucap Subakdo  

Dari hasil penggeledahan itu, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mengapresiasi jajaran Lapas Polewali yang terus berkomitmen dalam pemberantasan barang-barang terlarang.

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun