Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Gencar Lakukan Penataan BMN Taat Aturan

13 Oktober 2022   15:32 Diperbarui: 13 Oktober 2022   15:36 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya akan terus melakukan penataan Barang Milik Negara sesuai aturan yang berlaku.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya melakukan penataan BMN sehingga sesuai dengan ketentuan, karena hal ini juga merupakan salah satu implementasi atas arahan pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM dalam penataan BMN yang lebih baik lagi" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Menurut Faisol Ali, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penataan BMN diantaranya melalui inventarisasi hingga penghapusan barang melalui lelang, dan upaya lain sehingga memaksimalkan penggunaan dan manfaat BMN tersebut.

Terkait dengan hal itu, Tim BMN Kemenkumham Sulbar melaksanakan Kegiatan Lelang Barang Milik Negara berupa Barang Inventaris Kantor yang bertempat di Lounge Room KPKNL Mamuju pada hari ini, Rabu (12/10/22).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Mansyur, Pejabat Lelang dari KPKNL Mamuju dan Tim Pengelola BMN Kanwil.
"Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara dalam rangka Penghapusan berupa 1 paket barang inventaris kantor" ujar Manyur dalam kesempatannya itu

Dan hasil dari pelaksanaan lelang tersebut telah dipilih 1 orang pemenang lelang dari 2 orang penawar.

Mansyur menjelaskan, BMN yang sudah dilelang menunggu pemenang untuk membayar/melunasi sisa harga lelang BMN dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.

"Setelah nantinya pemenang lelang melakukan pelunasan pembayaran, pemenang lelang akan serah terima barang dengan Kanwil dan akan dibuatkan BAST" pungkasnya

Sampai pada akhir dari hasil pelaksanaan lelang tersebut, KPKNL akan membuatkan risalah lelang yang akan dipakai sebagai dasar Kanwil untuk mengajukan penghapusan BMN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun