Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kinerja Bapas Polewali Dapat Apresiasi dari Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar

23 September 2022   10:46 Diperbarui: 23 September 2022   11:53 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polewali Mandar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut hingga saat ini kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali dengan wilayah kerja Bapas Polewali yang meliputi seluruh provinsi Sulawesi Barat mampu melayani permintaan penelitian masyarakat (Litmas) hingga pendampingan kepada Anak yang berhadapan dengan Hukum di seluruh kabupaten.

"Dengan kondisi Sulawesi Barat jumlah Bapas yang masih satu, Bapas Polewali terus memaksimalkan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat memberikan pengarahan kepada jajaran Bapas Polewali (23/09)

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Dengan berlakunya UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, memberikan tantangan atas kinerja Bapas diantaranya dalam pembuatan litmas dan assesment, sehingga diharapkan dapat lebih profesional dan penuh dengan dedikasi tinggi." ujar Robianto

Lebih lanjut Kadiv Pemasyarakatan juga menghimbau agar pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK dan APK perlu diperhatikan secara teliti sehingga tidak ada kesalahan.

"Dalam pembuatan litmas dan assesment resiko menggunakan prinsip cepat dan tepat sehingga tidak berimplikasi pada gangguan kamtib di Lapas atau Rutan" sambungnya

Sehingga, Robianto juga berharap agar melakukan penyesuaian tugas dan fungsi bapas dalam rangka menyikapi UU Pemasyarakatan tersebut.

Tak hanya itu, salah satu Pimti di Kemenkumham Sulbar itu menekankan akan pentingnya sinergitas dan koordinasi antar instansi terkait.

"Lakukan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum terkait (APH) seperti Polres maupun BNNK setempat terutama terkait klien dengan resiko tinggi. Begitupun koordinasi dengan Pokmas-Lipas terkait pembimbingan klien pemasyarakatan tetap harus terjalin dengan baik." tutup Robianto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun