Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Kemenkumham Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik

19 September 2022   21:55 Diperbarui: 19 September 2022   22:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyampaikan apresiasi kepada jajaran Balai Pemasyarakatan  (Bapas) Kelas II Polewali yang terus memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan tugas.

"Ini adalah salah satu implementasi komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Intitusi Menkumham, Yasonna itu

Sehingga, harapan Kakanwil Faisol, pelayanan terbaik tersebut tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan sehingga kebutuhan layanan masyarakat terpenuhi dengan baik.

"Tak hanya pada Bapas Polewali, seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terus didorong untuk melakukan pembenahan-pembenahan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan" sambungnya

Terkait dengan itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas melaksanakan program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat pada klien, Senin (19/9/2022). Kepala Bapas Polewali Hery Kusbandono berharap kepada klien pemasyarakatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat menjalankan program reintegrasi.

"Pihak Balai Pemasyarakatan sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. WBP juga diharap diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat," ujar Kusbandono.

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Bapas Kelas II Polewali Herman Malik, S. Psi. menerima klien dan berkas administrasi yang akan menjalani Program Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat sebanyak 1 (satu) orang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali.

Pada proses Penerimaan klien dan berkas Administrasi PK Bapas Kelas II Polewali menyampaikan kepada klien untuk tetap mematuhi segala peraturan terkait Program Re-Integrasi PB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun