Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miliki Banyak Potensi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulbar Terus Didorong

6 September 2022   15:57 Diperbarui: 6 September 2022   16:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik Dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menyebut Mobile Intellectual Property Clinic merupakan salah satu dari 16 program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri secara virtual pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat di Hotel Grand Maleo, Mamuju (6/9)

Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan inovasi dari DJKI dalam rangka mendekatkan layanan KI kepada Masyarakat.

"Pendaftaran Kakayaan Intelektual perlu didorong di seluruh wilayah Indonesia, mengingat hal itu penting dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan secara hukum" ujarnya saat membuka pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic secara virtual 

Dalam kesempatannya, Y. Ambeg Paramarta mencontohkan korelasi antara  kemajuan suatu negara dengan peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

"Banyak negara maju yang bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa" ucapnya

Y. Ambeg menambahkan, pada tahun 2008 Tiongkok merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi diantara negara ASEAN yaitu 9,60%. "Hal tersebut berkorelasi positif dengan tingginya jumlah pemohon perlindungan paten Tiongkok melalui WIPO, yaitu sebanyak 289.893 permohonan dan perlindungan paten sederhana sebanyak 225.586 permohonan" lanjutnya

Korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun